TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Meskipun Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hilir (Inhil), Alimuddin RM yang juga sekaligus Ketua Korps Pegawai Negeri (Korpri) Inhil telah mengirim surat edaran kepada masing-masing Satuan Kerja (Satker) dan Pemerintah Kecamatan untuk segera melaporkan dana Korpri yang dikelola oleh instansi masing-masing, namun hingga saat ini dirinya mengatakan belum menerima secara tertulis laporan tersebut.

Pada rapat evaluasi bersama anggota Korpri Kabupaten Kamis (15/1/2015) di Lantai 5 Kantor Bupati Inhil, Alimuddin mengungkapkan kekecewaannya karena masih banyak Satker belum menyelesaikan laporan pengelolaan dana Korpri kepada dirinya.

''Saya sudah minta laporan pertanggung jawaban dari uang masuk berapa dan keluarnya berapa serta digunakan untuk apa, tapi hingga kini belum juga saya terima. Sebagai Ketua Korpri saya berhak tau kemana uang itu,'' ungkap Sekdakab dengan nada kesal.

Dikatakan Alimuddin pula, laporan pertanggung jawaban tersebut akan diserahkan kepada Dewan Pembina Korpri yaitu Bupati Inhil, HM Wardan karena menurut Sekdakab, Bupati patut mengatahui pengelolaan dana hasil iuran anggota Korpri yang dikumpulkan setiap bulan dan dikelola oleh masing-masing Satker.

''Saya minta tolong cepat diserahkan kepada saya yang 70 persen di kelola Satker itu, kalau yang 30 persen dikelola Korpri Kabupaten ada ini uangnya Rp135 juta dapat saya qwqpertanggung jawabkan,'' tukas Sekdakab.

Alimuddin juga mengatakan, dirinya masih memberi sedikit waktu kepada masing-masing Satker untuk membuat laporan pertanggung jawaban tersebut, namun jika tak kunjung juga diserahkan, ia mengatakan akan meminta bantuan Inspektorat untuk mengaudit dana Korpri dimasing-masing Satker tersebut.

''Dinas Pendidikan yang anggota Korprinya paling banyak juga tak nampak uangnya.Kalau tidak ada kejelasan, saya minta Inspektorat yang audit,''tutup Alimuddin.

Sementara itu, untuk uang Korpri sendiri didapatkan dari pemotongan uang gaji anggota Korpri setiap bulan, dimana setiap anggota Korpri membayar iuran yang berbeda-beda tergantung golongan kepegawaian masing-masing.

Untuk golongan 4 membayar sebesar Rp7.500 perbulan, golongan 3 Rp5. 000 dan golongan 2 Rp3.500.(ayu)