PEKANBARU - Pelunasan hutang Stadion Utama Riau belum bisa dilakukan lantaran masih terganjal verifikasi dokumen. Untuk saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memilih untuk tidak terburu-buru menyelesaikan pelunasan hutang daripada menimbulkan permasalah baru dikemudian hari.

"Ini harus dipelajari dulu sesuai aspek ketentuan hukum. Melakukan aspek verifikasi semua dokumen yang terkait keputusan pembayaran hutang. Kalau ada keputusan Mahkamah Agung, itu kita verifikasi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi kepada GoRiau.com di Kantor Gubernur Riau, Senin (21/11/2016).

Dikatakan Hijazi, tahapan untuk menuntaskan administrasi Stadion Utama Riau tengah dilakukan Pemprov Riau untuk menyakinkan dan mendapatkan persetujuan DPRD Riau sebagai pemegang hak budgeting. Menurutnya, penganggaran pelunasan hutang main stadium tersebut harus terencana dengan mempertimbangkan aspek keuangan daerah.

"Prinsipnya kalau hutang harus dibayar, tapi kapan kita bayar? Tentunya tunggu kemampuan keuangan kita. Banyaknya persoalan dimasa lalu tak bisa diselesaikan sekaligus," kata mantan Sekretaris Bappeda Riau ini.

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung Nomor 1203K/Pdt/2015  tertanggal 28 Oktober 2015 disebutkan bahwa Pemprov harus membayar sebesar Rp140 miliar untuk serah terima Stadion Utama Riau. ***