TELUKKUANTAN - Jajaran Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil menangkap satu truk rokok tanpa cukai, Rabu (10/1/2018) malam di jalan lintas Telukkuantan - Cerenti, tepatnya di Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto melalui Kasubag Humas AKP G. Lumban Toruan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran rokok tanpa cukai.

Kemudian, tim opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing menghentikan sebuah truk Coltdiesel warna biru dengan nomor polisi BA 8197 EU. Setelah itu, polisi langsung melakukan pemeriksaan, baik kelengkapan kendaraan maupun surat-surat muatan.

"Alhasil, aparat mendapati 75 kardus yang berisi rokok ilegal," ujar Lumban, Jumat (12/1/2018). 75 kardus tersebut terdiri dari 40 kardus Luffman warna merah dan 10 kardus Luffman warna silver. Sedangkan 25 kardus lainnya merupakan rokok dengan merk H-Mind.

"Total keseluruhannya mencapai 45 ribu bungkus," ujar Lumban. Rokok tersebut dibawa dari Tembilahan menuju Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Setelah diamankan, hari ini Polres Kuansing menyerahkan barang bukti kepada Kantor Beacukai Pekanbaru. Rokok tersebut diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hotmartua Ambarita kepada Kasi Tindak Pidana Cukai Wilken Saragih.***