TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tidak ada mendapat pengaduan dari karyawan terkait tunjangan hari raya (THR). THR merupakan hak karyawan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan tentang tenaga kerja.

Agar karyawan mendapatkan haknya, Pemkab Kuansing membentuk Posko THR. Posko ini sudah dibuka seminggu sebelum lebaran.

"Sejak dibuka hingga sekarang, kita tak ada aduan terkait adanya karyawan yang tidak menerima THR," ujar Mardansyah, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuansing, Senin (9/5/2022) siang di Telukkuantan.

Kendati lebaran telah usai, Posko THR akan tetap dibuka sampai adanya instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja RI untuk ditutup. Karena itu, jika ada karyawan yang tidak mendapatkan hak-nya saat lebaran, masih bisa mengajukan pengaduan.

"Kalau ada karyawan yang tak mendapatkan THR, silahkan lapor. Posko THR masih tetap buka dan kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Mardansyah.***