SELATPANJANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti melakukan rapid test terhadap terdakwa yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht) sebelum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selatpanjang.

Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Junaidi Abdilah SH mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Jadi diwajibkan bagi setiap terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht untuk dilakukan rapid test sebelum dipindahkan ke lapas guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di dalam lapas," ujar Junaidi, Rabu (17/6/2020).

GoRiau Tahanan saat mencuci tangan se
Tahanan saat mencuci tangan sebelum masuk ke Lapas
Dirinya juga mengatakan ada sebanyak 14 terdakwa tahanan yang telah mempunyai hukum tetap inkracht yang dilakukan rapid test.

"Hasil rapid tes yang berjumlah 14 terdakwa adalah non reaktif semuanya dan terdakwa langsung di pindah ke Lapas Kelas II Selatpanjang," ungkapnya.

"Walaupun begitu, nanti di Lapas itu akan di isolasi lagi selama 14 hari, dan kalau sudah tidak ada indikasi baru masuk ke blok," ungkapnya lagi.

Sementara itu ia mengatakan kalau kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang kedua kalinya untuk dilakukan rapid test kepada tahanan yang telah mempunyai hukum tetap.

"Ini merupakan kedua kalinya kita lakukan rapid test, dan hasilnya semu non reaktif, kalaupun ada pasti langsung kita isolasi dan bawak ke rumah sakit untuk ditangani lebih lanjut," pungkasnya.***