BENGKALIS -RA (20) supir truk ‎PT KJM yang mengangkut tanah ditetapkan sebagai tersangka pasca kecelakaan lalu lintas di Simpang Tiga Jalan Lingkar Desa Batang Duku Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, yang mengakibatkan tewasnya pengendara sepeda motor bernama Afrizal (13) dan Zul (13), Senin (26/9/16) sekitar pukul 11.30 WIB.

Keduanya merupakan warga Kelurahan Sungai Pakning. Afrizal meninggal dunia di tempat dan Zul mengalami kritis.

Kasat Lantas Polres Bengkalis Alex Sandy Siregar dikonfirmasi membenarkan telah ditetapkannya supir beralamat Jalan Pembangunan 001 Kelurahan Pelintung dengan mengendarai truk dengan BM 9144 RO.

''Dugaan saat ini supir truk ditetapkan sebagai tersangka karena beberapa faktor kelalaian dan mengakibatkan kecelakaan. Contohnya, truk dikemudikan supir masuk ke jalur kanan yang bukan haknya dan tidak memeriksa kondisi kendaraan rem mengalami kerusakan,'' ungkap AKP Alex.

Kecelakaan maut terjadi berawal dari truk PT KJM tersebut melaju dari arah  Dumai  mengantarkan tanah timbunan ke PT SDA. Tiba Simpang Tiga Jalan Lingkar Desa Batang Duku Kecamatan Bukitbatu, membelok ke kanan, dan ternyata sepeda motor yang dikendarai korban berada persis di depan atau arah berlawan truk melaju, tabrakan tidak dapat dihindari.

Korban Afrizal tewas setelah terpental dari sepedamotor dan dadanya di himpit oleh ban truk sehingga membuat korban patah leher dan remuk dibagian dada dan meninggal di tempat.

Kasat Lantas Bengkalis Alex membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Saat ini korban meninggal sudah disemayamkan di rumah duka. Sedangkan korban luka-luka masih menjalani perawatan di rumah sakit.

''Sepedamotor dan truk tersebut telah diamankan di Polsek Bukitbatu, sementara pelakunya diamankan di Polres Bengkalis,'' ungkapnya.

Menurut Sapri, salah seorang keluarga korban berharap, kasus ini di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.