RENGAT - Kebijakan Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) mengenai penyederhanaan prosedur pembuatan identitas diri, seperti e-KTP, KK dan Akte Kelahiran masih belum berlaku di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penyederhanaan tersebut, yakni terkait tidak perlunya surat pengantar dari RT/RW dan desa, saat pengurusan identitas diri tersebut ke kantor Camat atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ditambah lagi, terbitnya Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 96 Tahun 2018, tentang persaratan dan tata pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Dalam Perpres tersebut, mengisyaratkan bahwa untuk urusan pembuatan KTP, KK, Akte Kelahiran hingga perpindahan domisili, tidak harus pakai surat pengantar dari pemerintahan terbawah.

Kendati demikian, masyarakat di Kabupaten Inhu hingga saat ini, untuk kepengurusan semua itu masih harus membawa surat pengantar atau rekom dari peringatan terbawah.

"Itu benar, untuk Inhu ketentuan tersebut masih belum berlaku, dan kita masih mengacu pada SOP yang tertuang dalam Kepres Nomor 25 tahun 2008 tentang akte dan pencatatan sipil", kata Plt Disdukcapil Inhu, Saiful Bahri, Rabu (28/11/2018).

Dikatakan Saipul, pihaknya bukan tidak mau memberlakukan Perpres tersebut, melainkan karena aturan itu belum memiliki turunan yang pasti.

"Setiap aturan yang baru lahir, tidak serta merta dapat di aplikasikan tapi butuh sosialisasi. Karena turunan aturan tersebut masih belum ada, sehingga setiap warga yang hendak melakukan pembuatan E-KTP, KK, serta Akte Lahir, tetap membawa rekomendasi", tegas Saiful.

Namun, untuk semua urusan pencatatan kependudukan dan akte, Disdukcapil Inhu tidak memungut biaya, pungkas Saipul. ***