PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan sanksi denda administrasi bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekanbaru. Diperkirakan SOP ini sudah berlaku pada Kamis (6/8/2020) depan.

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, begitu SOP sanksi ini berlaku, masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker di luar rumah akan langsung didenda atau melakukan pekerjaan sosial.

"Kita sedang susun SOPnya, mudah-mudahan Kamis depan sudah bisa diberlakukan. Jadi nanti, siapa yang melanggar protokol kesehatan tidak ada teguran lagi, langsung kita kenakan denda atau kerja sosial jika tidak mampu bayar dendanya," ujarnya, Selasa (4/8/2020).

"Dalam SOP itu juga akan ada bagaimana tata cara pengenaan denda, bagaimana pembayarannya, dimana kerja sosialnya dan berapa jam dia mengerjakan kerja sosial itu. Serta kemana diarahkan uang dendanya," paparnya lagi.

Menurutnya, Pemko Pekanbaru sudah melakukan sosialisasi sejak Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB disahkan. Penerapan sanksi ini merupakan upaya lanjutan pemerintah karena masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti yang telah disosialisasikan.

"Sebenarnya sanksi ini sudah berlaku sejak Perwako itu disahkan. Kita sudah sosialisasi sejak itu dan sepanjang waktu, namun karena banyak yang masih melanggar maka ini kita tegakkan penerapan sanksinya," terangnya.

Syamsuwir menerangkan akan ada dua tim untuk pengawasan penerapan sanksi tersebut nantinya. Tim tersebut akan dikoordinasikan langsung oleh Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai tim Yustisi.

"Kita siapkan timnya. Ada tim statis, seperti razia di titik tertentu. Ada juga tim yang dinamis yang dia pergi melakukan pemantauan kemana-mana," pungkasnya.***