PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan, membantah adanya pungutun liar (Pungli) di dinasnya. Terkait kabar seorang mahasiswa asal Pangkalan Lesung yang dipungut uang senilai Rp 20 ribu saat melegis Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Semuanya gratis tanpa biaya apa pun," tegas Kepala Disdukcapil Pelalawan, Syafrudin, Senin (6/7/2015).

Dikatakan Syafrudin, dirinya membantah keras jika di dinasnya telah terjadi praktek pungli. Bahkan ia tidak membenarkan adanya praktek pungli pengurusan administrasi mulai dari KK, KTP dan Akte Kelahiran.

"Saya sudah panggil staf yang terindikasi melakukan praktek itu. Dan staf tersebut mengaku tidak pernah mematok harga segitu," katanya.

Syafrudin menjelaskan, apa pun bentuk layanan di Disdukcapil tidak dibenarkan memungut bayaran dalam jumlah berapapun.(***)