PEKANBARU - Dokumen lelang jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru akan kembali diajukan ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pada Senin (22/2/2021) depan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru, Hendra Afriadi, Sabtu (20/2/2021). Menurutnya, lelang ini diajukan kembali karena sebelumnya dikembalikan untuk direvisi. Revisi ini terkait tatanan bahasa dalam dokumen lelang yang dirasa masih rancu dan dikhawatirkan berpotensi kesalahpahaman.

"Selasa lalu, dokumen lelang sudah kita ajukan, namun dikembalikan karena ada yang perlu direvisi. Tidak ada kesalahan fatal, hanya ada kalimat dalam dokumen yang perlu diselaraskan, supaya maknanya tidak rancu," ujarnya.

Ia menjelaskan, revisi dokumen tersebut sudah diselesaikan sejak Jumat kemarin. Namun, karena pengajuannya harus dihari kerja, maka pihaknya menunggu hingga Senin.

Kemudian, meskipun penayangan lelang kembali tertunda karena revisi, ia optimis bahwa target waktu pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru akan kembali normal, tidak melewati Maret 2021. Dimana, pemenang lelang sudah bisa diputuskan sekitar 25 hari setelah penayangan lelang.

"Kita hitung saja, kalau misalnya tayang Senin depan dan prosesnya berlangsung 25 hari, berarti sekitar Maret sudah ada pemenang lelang," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DLHK Kota Pekanbaru telah mengajukan dokumen lelang pada Selasa (16/2). Namun dokumen ini dikembalikan LPSE karena perlu dilakukan revisi.

Adapun wilayah yang dilelang untuk jasa pengangkutan sampah oleh pihak ketiga, diantaranya zona 1 meliputi Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai. Dan zona 2 meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya.

"Nilainya mencapai Rp44,4 miliar. Rinciannya, untuk zona I sebesar Rp22,8 miliar dan zona 2 sebesar Rp21,6 miliar," ujar Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru, Azhar. ***