
PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024, untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan di TPS pada hari pemungutan suara 27 November mendatang.
"Hasilnya terdapat lima indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 4 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi," kata anggota Bawaslu Riau, Amiruddin Sanjaya saat Bawaslu menggelar konferensi pers tentang hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran masa kampanye pemilihan serentak tahun 2024 se Provinsi Riau, Kamis (21/11/2024) di aula kantor Bawaslu Riau.
Pemetaan kerawanan tersebut, jelas Amiruddin, dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 1.862 kelurahan, desa di 12 Kabupaten dan Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai 15 November 2024 variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah pertama, penggunaan hak pilih, DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan dan atau Riwayat PSU/PSSU.
Kedua, keamanan, riwayat kekerasan, intimidasi atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara. Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
Keenam, logistik seperti riwayat kerusakan, kekurangan, kelebihan, atauketerlambatan. Ketujuh, lokasi TPS sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan, dekat dengan rumah Paslon Posko tim kampanye, dan atau lokasi khusus. Kedelapan, kendala jaringan listrik dan internet.
" Indikator Potensi TPS rawan yang Paling banyak terjadi, 3.085 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 1.780 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri, 1.470 TPS yang terdapat pemilih pindahan. 848 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas dan 724 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS," bebernya.
Kemudian, lanjut Amiruddin, Indikator Potensi TPS rawan yang banyak terjadi, 331 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT, (Potensi Pemilih Tambahan-red), 264 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana contoh, banjir, tanah longsor,gempa dan lain-lain. 159 TPS sulit dijangkau karena faktor geografis dan cuaca, 131 TPS yang terdapat kendala aliran listrik, 113 TPS di dekat wilayah kerja, 73 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau Posko tim kampanye pasangan calon, 58 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), 53 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 36 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, 27 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu, 26 TPS di lokasi khusus, 18 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan.
18 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, 17 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, 15 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu dan 12 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat Pemilu.
"Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi Riau melakukan strategi pencegahan, diantaranya, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online," terangnya.
Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Riau merekomendasikan KPU ProvinsiRiau untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. ***