
PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan penetapan status cegah Gubernur Riau Rusli Zainal untuk kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak. Namun sejauh ini, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkum-HAM) Provinsi Riau melalui petugas imigrasi setempat belum juga menahan paspor sang gubernur itu.
Kepala Kanwilkum-HAM Riau, Mirza Iskandar, yang ditemui, Selasa (21/5/2013) mengatakan, pihaknya akan segera menarik paspor Rusli dalam waktu dekat. "Seperti sebelumnya, kami tentunya juga akan menarik paspor yang bersangkutan (Rusli Zainal) jika diperlukan," katanya.
Namun demikian pihaknya menjamin sejak tanggal 16 Mei pencegahan itu, Rusli dipastikan tidak bisa berpergian keluar negeri karena seluruh datanya telah diblokir atau ditandai sebagai masyarakat Indonesia yang dilarang keluar negeri.
"Jadi tidak perlu mengkhawatirkan mau itu paspornya ditarik atau tidak, karena Kementerian Hukum dan HAM telah menggunakan sistem canggih yang terkoneksi di seluruh wilayah Indonesia," paparnya.
Mirza mengakui, sejauh ini pihaknya belum ada menerima surat resmi tentang pemberitahuan atas penetapan status cegah Rusli Zainal. "Tapi saya telah mengetahuinya. Pencegahan juga telah terlaksana secara sistem sehingga jangan dikhawatirkan yang bersangkutan akan kabur keluar negeri," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status cegah keluar negeri Rusli Zainal adalah untuk kasus yang berbeda, yakni kasus korupsi kehutanan. Sebelumnya KPK juga telah mencegah Rusli Zainal sebanyak dua kali untuk kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012.(fzr)