PEKANBARU, GORIAU.COM - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengendalian Menara Telekomunikasi berlangsung singkat. Rapat tersebut dihadiri 36 anngota dewan serta Wakil Walikota Pekanbaru.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Ida Yuliati SH dalam pemaparan mengatakan, Perda terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebelumnya sudah dimiliki oleh Pemko Pekanbaru yakni Perda Nomor 16 tahun 2012.

"Saat pengajuan oleh Pemko Pekanbaru tidak disebutkan Ranperda ini sebagai revisi dari Perda sebelumnya. Seharunya dalam produk hukum tidak bisa ada sekaligus," kata Anggota Fraksi Golkar tersebut.

Atas dasar ini, Pansus memberikan dua opsi apakah Ranperda ini dikembalikan ke Pemko untuk diperbaiki, atau dibahas kembali oleh DPRD. Sebanyak 25 anggota dewan sepakat untuk membahas kembali.

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi berharap, dengan hasil rapat ini para wakil rakyat dapat secepatnya melakukan pembahasan Ranperda tersebut.(rul)