PEKANBARU - Kepolisian Sektor Bukit Raya, Pekanbaru-Riau masih mendalami RZ (18) pelaku pencurian yang ditangkap pada hari Rabu (8/6/2016) sore di rumahnya. Pengakuannya, sudah lima kali mencuri di Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi, Jum'art (10/6/2016) menuturkan, setelah menjalani pemeriksaan, RZ mengaku sudah beberapa kali mencuri sejak bulan Februari hingga Juni 2016 ini dengan modus meminjam handphone korban.

"Kata RZ sudah empat kali melakukan aksi penggelapan dan satu kali mencuri, yang pertama bulan Februari 2016 lalu di Jalan Lembaga Pemsyarakatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Ia meminjam handphone korban dan dibawa lari," tutur Abdi.

Abdi melanjutkan, pada bulan April, pelaku dua kali melakukan aksinya dengan modus serupa dengan TKP di Jalan WR Supratman dan Jalan Patimura, sasarannya anak sekolah.

"Pada bulan Mei 2016, Ia mencuri handphone dan sebelum tertangkap pada bulan Juni 2016 ini, RZ sempat melakukan aksi penggelapan lagi dengan modus meminjam handphone korban di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru," paparnya.

Kanit menambahkan, sementara ini motif pelaku melakukan aksi penggelapan dan pencurian itu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan.

"Apapun alasannya, RZ tetap harus mempertanggungjawabkan perbutannya dan dijerat pasal 363 KUHP. Saat ini kita masih memburu rekannya berinisial RA," tukas Kanit.***