PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru, Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap RA (32), FQ (18) dan FR (25) komplotan spesialis curat yang berhasil dibekuk Selasa (21/6/2016) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Rabu (22/6/2016) mengatakan, hasil pemeriksaan awal, RA dan dua rekannya mengaku sudah beberapa kali beraksi di sejumlah tempat di Kota Pekanbaru.

"Pengakuan RA, sudah beraksi empat kali di Pekanbaru sejak bulan Juni 2016 ini, di wilayah hukum Polsek Bukit Raya dan Polsek Tampan, masing-masing dua TKP," kata Bimo.

Ia melanjutkan, tiga sekawan ini sudah lama menjadi target operasi, karena tidak hanya melakukan aksi curat saja, namun juga aksi kejahatan lainnya, curanmor dan pecah kaca.

"Kita masih mendalami ketiga pelaku dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA dan FQ dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan FR dijerat pasal 480 KUHP, ancaman diatas empat tahun penjara," tutupnya.***