SELATPANJANG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang perempuan berinisial RM (23) diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, SY alias Y (27), saat keduanya dalam perjalanan.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Lingkar Dorak, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi. Kasus ini kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Kapolsek Tebing Tinggi AKP JA Lubis, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPDA Sapta Anwar, SH, membenarkan adanya laporan tersebut sekaligus menjelaskan kronologi kejadian.

"Korban dan pelaku saat itu sedang dalam perjalanan dari rumah orang tua pelaku di Desa Banglas menuju rumah orang tua korban. Di tengah perjalanan terjadi pertengkaran yang dipicu persoalan pribadi," ungkap Sapta Anwar, Senin (20/4/2026).

Dijelaskannya, pertengkaran tersebut memuncak saat pelaku membawa korban ke kawasan Jalan Lingkar Dorak yang relatif sepi. Di lokasi itu, pelaku diduga langsung melakukan kekerasan dengan memukul wajah korban menggunakan tangan.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian mulut. Meski dalam kondisi terluka, korban kemudian tetap diantar pelaku ke tempat kerjanya di sebuah usaha laundry di Jalan Banglas.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui aksi kekerasan tersebut bukan yang pertama kali terjadi. Korban disebut telah beberapa kali mengalami perlakuan serupa selama menjalani pernikahan.

"Berdasarkan keterangan awal, kekerasan ini diduga sudah berulang. Setidaknya ada beberapa kejadian sebelumnya," jelasnya.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, lanjut Sapta Anwar, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tebing Tinggi. Polisi pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan sejumlah langkah penyidikan.

Mulai dari menerima laporan, melakukan visum et repertum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, hingga mengamankan barang bukti berupa satu helai daster putih dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit BM 2047 TL.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam waktu dekat, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan segera dikirimkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga secara serius serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor.

"Jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan, segera hubungi layanan call center 110. Layanan ini gratis dan akan ditindaklanjuti dengan cepat," tutupnya. ***