
SELATPANJANG – Seorang pria berinisial SN ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Riau setelah dilaporkan istrinya sendiri karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kejadian ini terjadi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Rangsang Pesisir, pada Kamis (25/7/2024). Sang suami tega menusuk kemaluan istrinya dengan menggunakan tangan hingga berdarah.
Emosinya memuncak setelah sang istri berinisial JH, menolak ajakannya untuk berhubungan suami istri. JH menolak melayani suaminya karena kesehatannya yang kurang baik.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, S.H, S.IK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H, membenarkan adanya laporan KDRT tersebut.
"Pelaku merasa kesal karena korban tak mau diajak berhubungan badan, dan kini sudah ditahan," kata Iptu Yohn Mabel, Jumat (26/7/2024).
SN pun menyadari dan menyesali perbuatannya, namun sudah terlambat. Menurut SN, dirinya khilaf dan terlalu emosi.
"Saya tau perlakuan itu salah. Terlampau emosi saya termasuk hantu setan. Saya janji tak akan mengulanginya lagi, saya bersumpah, tolong maafkan saya untuk kali ini saja," ucapnya. ***