
PEKANBARU, GORIAU.COM - Karena statusnya semakin tak jelas meski sudah memenuhi berbagai persyaratan, sekitar 100 tenaga honorer K-II Pemprov Riau mengadu ke Komisi A DPRD Riau, Rabu (4/2/2015). Pasalnya, mereka tak kunjung diangkat menjadi CPNS meski batas waktu 2014 sudah lewat.
Untuk penyelesaiannya, hari ini, Komisi A DPRD Riau langsung mengadakan hearing dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan perwakilan honorer K-II.
Hearing dipimpin Ketua Komisi A DPRD Riau Hazmi Setiadi didampingi Wakil Ketua Abdul Vattah Al Hasyim Harahap, Sekretaris Komisi Suhardiman Amby, serta anggota Sumiyanti, Sulastri, Sugianto, dan Taufik Arrakhman.
Pada kesempatan itu, DPRD Riau mempertanyakan alasan, pertimbangan dan kendala tidak kunjung diangkatnya tenaga honorer K-II Pemprov Riau. Pada kesempatan itu Komisi A mempertanyakan proses yang sudah dilakukan oleh BKD Riau.
''Ini kan honorer tahun 2005 yang sudah lulus seleksi tahun 2013 dan 2014. Kenapa sampai sekarang tak kunjung diangkat. Padahal semua persyaratan sudah dipenuhi,'' ujar Ketua Komisi A DPRD Riau, Hazmi Setiadi saat memimpin hearing.
Pada kesempatan itu, BKD membela diri dengan mengatakan bahwa persyaratan sudah diselesaikan dan hanya menuggu pengiriman ke BKN dan tandatangan Plt Gubernur. Namun pernyataan itu dipertanyakan Komisi A saat hearing BKD tidak bisa menghadirkan data dan berjanji akan menyampaikan setelah hearing.
Sementara Kepala BKN Regional 12, Ibtri Rejeki mengatakan sebenarnya masa pemrosesan CPNS Honorer K-II sudah habis Desember 2014, namun pihaknya tetap akan memproses jika BKD Riau tetap mengajukan. ''Mudahan ada dispensasi dari BKN pusat. Tapi kita minta seluruh persyaratan dilengkapi dulu termasuk SPTJM (surat pernyataan tanggungjawab mutlak) dilengkapi dan juga syarat-syarat lainnya,'' ujarnya.
Pada hearing tersebut Komisi A DPRD Riau mewarning segera menyelesaikan persoalan tersebut karena pangkal masalahnya berasal dari BKD Riau yang tidak bekerja dengan baik. ***