TELUKKUANTAN – Kegelisahan melanda 171 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sebab, nasib mereka masih tidak jelas setelah diangkat sebagai CPNS pada awal Juni 2025 silam. Karena itu, mereka melayangkan pengaduan ke DPRD Kuansing.

Pengaduan disampaikan CPNS ke DPRD Kuansing pada Senin (8/9/2025). Mereka meminta agar DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait, yakni BKPP, BPKAD hingga Ombudsman RI Perwakilan Riau.

Menurut salah seorang CPNS, Pemkab Kuansing tak kunjung menerbitkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT). Seharusnya, ketika SK terbit, SPMT juga terbit, sehingga mereka bisa langsung bekerja.

"SK sudah keluar sejak Juni, dan kami diminta segera bersiap bekerja. Banyak dari kami sudah mengundurkan diri dari pekerjaan lama demi status ASN. Tapi sampai sekarang belum juga mulai kerja, apalagi menerima gaji," ungkap sumber yang enggan namanya disebutkan, Selasa (9/9/2025) pagi di Telukkuantan.

Kondisi ini membuat CPNS mengalami kerugian ganda. Selama tiga bulan, mereka tidak memiliki penghasilan karena belum digaji, sementara pekerjaan lama sudah ditinggalkan. Rata-rata kerugian ditaksir mencapai belasan juta rupiah per orang.

Tak hanya itu, sebagian CPNS sudah pindah ke Kuansing untuk bersiap bekerja. Biaya pindahan, kontrakan, hingga kebutuhan sehari-hari terpaksa ditanggung sendiri tanpa kepastian kapan bisa mulai bertugas.

Para CPNS berharap DPRD Kuansing mampu mendesak pemerintah daerah untuk memberi penjelasan terbuka mengenai alasan keterlambatan dan rencana penyelesaiannya. Kehadiran Ombudsman juga dianggap penting untuk memastikan hak-hak CPNS terlindungi dari sisi pelayanan publik.

"Kami hanya butuh kepastian. Kami sudah resmi jadi ASN sejak terima SK, tapi sampai hari ini kejelasan terkait SPMT untuk memulai bekerja dan digaji belum ada juga," katanya.

Para CPNS Kuansing berharap DPRD segera mengambil langkah dengan segera melaksanakan RDP. Sehingga, nasib CPNS Kuansing menjadi jelas dan mereka menerima hak-haknya.***