
BAGANSIAPIAPI – Seorang pria bernama ZK alias Zul (42) asal Batin Selopan, Bengkalis, ditangkap tim Resmob Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir setelah belasan kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
Zul diringkus di Duri, Kabupaten Bengkalis, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga Rabu (27/8/2025), ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rohil.
Penangkapan ini dilakukan setelah aksi pencurian yang dilakukan Zul bersama rekannya, RA, di sebuah grosir milik Wahyudi (34) di Jalan Lintas Riau-Sumut, Simpang Impah, Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Jumat (22/8/2025) pukul 04.00 WIB.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, melalui Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tim bergerak setelah memperoleh informasi yang akurat dari hasil olah tempat kejadian perkara.
"Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan pengejaran. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Zul sudah 13 kali melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Rohil bersama rekannya RA, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang," ungkap Putu Adi Juniwinata, Rabu (27/8/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra merah BM 1295 NF, delapan velg mobil, 15 tabung gas 3 kilogram, tiga karung beras 9 kilogram merek Dua Kelinci, satu kotak minyak goreng merek Minyak Kita, satu gerinda duduk, dua trafo las, dua bor tangan, satu gerinda tangan, satu aki mobil, serta peralatan lain seperti obeng dan gunting besi.
Polisi menduga, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, Zul dan rekannya merupakan spesialis pencurian dengan modus membongkar rumah dan toko.
Penyidik Polres Rohil mengimbau warga yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Rohil. ***