PEKANBARU - Tim Imigrasi mengirim tim untuk melakukan pengecekan terkait speedboat yang tenggelam di perairan Pantai Ketapang, Pulau Rupat Selat Morong, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, karena diduga membawa tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Menurut Basarnas Pekanbaru, ada sebanyak 19 TKI yang menumpang di speedboat yang tenggelam di perairan Pantai Ketapang, dua lainnya adalah anak buah kapal (ABK).

Speedboat itu awalnya berangkat dari Pangkalan Buah dengan tujuan Malaysia. Informasi itu didapat Tim Basarnas dari dari penumpang kapal yang berhasil diselamatkan.

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Tito Andrianto, jika speedboat yang tenggelam hendak mengantar TKI, maka dipastikan itu merupakan TKI Ilegal.

“Saat ini tempat pemeriksaan imigrasi masih belum buka, jadi itu ilegal,'' kata Tito kepada GoRiau, Sabtu (15/1/2022) siang.

Namun Tito tidak ingin mengambil kesimpulan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Basarnas dan mengirim tim untuk mengecek berkas yang dimiliki oleh para TKI yang berhasil diselamatkan.

“Itu kan masih wilayah Indonesia kejadiannya. Jadi kita kirim Tim dulu untuk koordinasi ke Basarnas,” tutup Tito.

Pada insiden ini, speedboat bermuatan 21 orang itu 19 diantaranya adalah penumpang kapal yang merupakan TKI, dan 2 ABK kapal.

Dari 21 orang itu, 14 berhasil diselamatkan, sementara 4 ditemukan tewas dan 3 orang lagi masih dalam pencarian.

Speedboat itu tenggelam pada hari Jumat (14/1/2022) petang, sekitar jam 18.30 WIB. Informasi yang diterima Basarnas Pekanbaru, speedboat malang itu berangkat berlayar dari Pangkalan Buah dengan tujuan Malaysia.

Di tengah perjalanan, tiba-tiba cuaca menjadi buruk sehingga speedboat tidak sanggup untuk melanjutkan pelayaran dan diputuskan utuk kembali ke Pangkalan Buah.

Saat hendak memutar haluan, speadboat dihantam ombak, sehingga menyebabkan terbalik dan tenggalam. ***