PEKANBARU - Sore ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau biasa disapa Kak Seto, direncanakan mengunjungi siswa SMP Negeri 38 Pekanbaru berinisial MFA (14), yang diduga jadi korban kekerasan dan bullying.

Saat dihubungi GoRiau.com, Selasa (12/11/2019), Kak Seto mengatakan, bahwa dirinya akan tiba di Pekanbaru untuk memberikan semangat dan melihat kasus bullying yang menimpa siswa SMP Negeri 38 Pekanbaru.

"Permasalahan ini harus diselesaikan dengan cara baik. Sebab, bullying dan kekerasan, sangatbtidak dibenarkan. Apalagi terjadi di lingkungan sekolah," kata Kak Seto.

Untuk sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku yang tidak lain teman satu sekolah korban, dikatakan Kak Seto, bahwa pelaku harus dikenakan sanksi. Namun, ia masih melihat sanksi yang seperti apa, seelah dipelajarinya nanti.

"Pelakunya masih di bawah umur. Kemungkinan ada beberapa faktor yang akan kita pelajari, kenapa pelaku melakukan bully dan kekerasan. Kemungkin ada pembiaran terhadap berbagai tindak kekerasan," ujar Kak Seto.

Kak Seto juga mengingatkan semua pihak, hal ini harus menjadi perhatian. Sebab, semua anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan dari teman-temannya di sekolah. Itu merupakan amanah Undang-Undang Perlindungan Anak. Ada baiknya, Satgas Anti Bullying harus dibentuk untuk bersinergi.

"Tidak dibenarkan dengan alasan apa pun melakukan kekerasan terhadap teman di sekolah. Tidak boleh ada bullying. Artinya jika masih terjadi secara terus menerus, bisa ada sanksi untuk kepala sekolahnya," jelas Kak Seto. ***