
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Terkait meninggalnya M Uzir (41), seorang sopir Truk Balak yang meninggal saat bekerja. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan akan segera memanggil pihak perusahaan tempatnya bekerja.
"Kita akan panggil perusahaan tempat korban ini bekerja. Kita minta perusahaan untuk memenuhi kewajibannya," terang Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri Fiesda, Selasa (10/3/2015).
Dijelaskan Nasri Fiesda, perusahaan harus tunduk terhadap ketentuan yang mengatur hak tenagakerja dan kewajiban perusahaan.
"Selain membayar gaji korban, kewajiban perusahaan lainya adalah memberikan santunan dan membantu biaya pemakaman," tandasnya.
Ditegaskan Nasri, hal itu sesuai undang-undang yang sudah diatur oleh pemerintah dan diterapkan kepada perusahaan.
Sebelumnya, M Uzir ditemukannya meninggal di dalam Truk Fuso BK 8177 CI, bermuatan kayu di Jalan Koridor PT RAPP KM 37 Desa Segati, Kecamatan Langgam, Senin (9/5/2015) sekira pukul 13.00 WIB. Ada dugaan, korban meninggal karena mengalami sakit.
Menurut informasi dari Paur Humas Polres Pelalawan, IPDA Edy Haryanto, kronologis kejadian berawal saat saksi atas nama Sumedi (44) melewati TKP, dan saksi melihat Truk yang dibawa korban berhenti parkir di pinggir jalan dalam keadaan mesin hidup.
"Kemudian saksi mengecek dan mencoba memanggil korban namun tak ada jawaban," ungkapnya.
Mengetahui hal itu, lanjut Edy, saksi merasa curiga dan membuka pintu mobil, kemudian melihat korban sudah dalam keadaan membujur kaku diatas jok depan.
"Melihat kondisi ini, lalu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Pos Lantas Desa Segati dan diteruskan ke Polsek Pangkalan Kerinci," bebernya.
Sambung Edy, setelah dilakukan pengecekan TKP, di dalam mobil korban ditemukan 2 jenis obat generik, antara lain Cefadroxil 500 gram dan Tifestan Forte 500 gram.
"Berdasarkan informasi rekan korban, bahwa korban mengeluh sakit badan dan masuk angin serta, bahkan korban baru dipijit," katanya.(***)