JAKARTA – Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang melindas ojek online Affan Kurniawan (21), memicu pertanyaan publik. Berbeda dengan Kompol Kosmas K Gae yang dipecat, Rohmat hanya dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.

Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, menjelaskan sejumlah alasan yang meringankan vonis tersebut. Menurutnya, Rohmat dinilai hanya menjalankan perintah di bawah kendali Kompol Kosmas.

“Ketua komisi sudah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, salah satunya karena ia melaksanakan tugas di bawah kendali Kompol Kosmas,” ujar Ida di TNCC Mabes Polri, Kamis (4/9/2025).

Selain itu, kata Ida, Rohmat memiliki sertifikasi sebagai pengemudi kendaraan taktis. Namun faktor teknis seperti titik buta (blind spot) rantis serta kondisi psikologis di dalam kendaraan menjadi pertimbangan besar.

“Pada saat bertugas ada kondisi di mana ia tidak bisa melihat situasi riil di lapangan, termasuk karena adanya blind spot rantis,” jelasnya.

Dengan pertimbangan tersebut, KKEP memutuskan Rohmat tetap berdinas hingga pensiun, meski dengan hukuman mutasi dan penurunan jabatan.

Sehari sebelumnya, Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas, komandan yang duduk di samping Rohmat saat insiden terjadi. Kosmas dianggap memiliki tanggung jawab penuh dalam peristiwa yang menewaskan Affan di kawasan Pejompongan, Kamis (28/8/2025).

Selain keduanya, lima anggota Brimob lain yang berada di dalam rantis dijatuhi sanksi pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Sidang etik untuk kelimanya dijadwalkan setelah perkara Rohmat selesai. ***