PANGKALANKERINCI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan, Riau, akan mengundang sedikitnya 13 perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Kamis besok, sekitar 13 perusahaan yang menggunakan jasa TKA kita undang mereka," kata Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasrie Fisda kepada GoRiau.com, Rabu (24/8/2016).

Ke 13 perusahaan yang akan diundang tersebut merupakan perusahaan yang sudah terdata oleh Disnakertrans Pelalawan telah menggunakan jasa TKA. "Undangan ini wajib mereka hadiri," tegas Nasrie.

Sebab menurut Nasrie, undangan tersebut terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), juga memastikan dokumen izin tinggal TKA selama bekerja di Pelalawan. "Pemanggilan perusahaan untuk memastikan jumlah TKA nya," ujarnya.

Disampaikannya, Pemerinta Daerah akan segera merealisasikkan Perda IMTA. Dimana pungutan yang akan dikenakan kepada setiap TKA nilainya cukup fantastis.

"Nilai pungutan TKA sekitar 100 USD untuk satu orang per bulan," sebut Nasrie menutup.(***)