JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, wajib bagi orang Islam untuk menyalatkan Muslim yang meninggal meski yang bersangkutan dituduh munafik atau kafir.

"Kita tidak boleh menghukumi seseorang itu munafik atau kafir, yang berhak hanya Allah SWT," kata Zainut di Jakarta, Sabtu (25/2).

Dia juga mengingatkan, kepada umat Islam mengurus jenazah hukumnya fardhu kifayah. Maka umat Islam bekewajiban memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan bagi seorang jenazah Muslim.

Fardhu kifayah, kata dia, artinya jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, dalam konteks ini mengurusi jenazah, maka semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa.

Menurut dia, sahabat Nabi Muhammad SAW yaitu Umar bin Khattab RA pernah berkata, "Dulu ketika Rasulullah masih hidup untuk menilai apakah orang itu munafik atau tidak itu dijawab dengan turunnya wahyu Allah. Tetapi, setelah Rasulullah wafat, maka untuk menghukumi seseorang itu beriman atau tidak hanya bisa dilihat dari yang tampak lahirnya bukan batinnya."

Nabi SAW, kata dia, bersabda "kita hanya menghukum apa yang tampak dan Allah SWT yang menghukum apa yang tersimpan di hati."

Sabda itu, lanjut Zainut, menunjukkan tidak bolehnya memvonnis keyakinan dan kepercayaan orang lain sepanjang orang tersebut masih memperlihatkan ke-Islamannya.

Pesan Zainut tersebut terkait terdapat kabar pengurus masjid yang enggan menyalatkan jenazah Muslim yang menjadi pendukung terdakwa kasus dugaan penistaan agama Islam.

"Memang secara resmi sampai saat ini MUI belum mendapatkan laporan dari masyarakat tentang kejadian ini. Semoga saja hal tersebut tidak benar," kata dia.

MUI, kata dia, mengimbau kepada semua umat Islam agar bersikap proporsional, tidak melampau batas. Umat Islam harus tetap menjaga persaudaraan. Umat Islam harus saling membantu dan menolong saudara yang terkena musibah itu perbuatan yang sangat terpuji. ***