PEKANBARU - Rektor Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), Mubarak memberi klarifikasi terkait berita yang beredar mengenai laporan penghinaan terhadap Komala Sari yang saat ini telah dilaporkan ke Polda Riau. Mubarak menjelasakan bahwa insiden tersebut dalam kapasitasnya sebagai dosen program doktoral Universitas Riau.

''Bertepatan saya juga sebagai Rektor di Umri. Jadi perlu saya luruskan terlebih dahulu persoalan ini, bahwa Komala itu mahasiswa saya program doktoral di Universitas Riau, bukan di Umri. Dan saya pada konteks ini adalah dosen Universitas Riau," kata Mubarak yang juga didampingi kuasa hukumnya Yusril Sabri SH, MH dalam dalam konferensi pers, Senin sore (10/12/2018).

Mubarak menjelaskan, ketika Komala membawa disertasinya memang posisinya sedang di Kampus Umri. Namun saat itu hubungannya antara mahasiswa S3 dan dosen penguji di Universitas Riau.

"Hanya, ketika itu kami bertemu di Kampus Umri. Ya memang posisi saya di Umri sebagai rektor. Namun posisi saya dengan dia antara mahasiswa S3 dan dosen penguji atas nama kampus Universitas Riau," kata Mubarak.

Maka, dalam hal ini, kata Mubarak, sama sekali tidak ada keterkaitan dengan pihak kampus Umri. Dan terkait tudingan bahwa dia melempar disertasi mahasiswanya, Mubarak tidak menampik itu.

"Ini yang harus saya luruskan. Memang saya lemparkan dari atas meja kerja, tapi itu tidak terkait isi disertasi tersebut,'' kata Mubarak.

Hal itu dilakukan, menurut Mubarak, karena mahasiswanya ini dianggap kurang tata krama. Diantaranya, mahasiswa ini datang meminta pengesahan tanpa melampirkan berkas disertasi.

Tidak hanya itu, sebelum menghadap ke dosen pengujinya, Komala diduga sudah membuat komentar yang menyerang nama baiknya di grup WA kalangan mahasiswa S3.

"Jadi, dia datang diminta oleh Ketua Prodi S3 Ilmu Lingkungan untuk meminta maaf dan mengklarifikasi atas omongannya di media sosial itu (grup WhatsApp). Jadi dia menghadap saya. Nah, saat itulah, omongan dia selalu memancing kemarahan. Saya memang sempat membuang disertasinya dari atas meja saya, namun tidak ada mengenai siapa pun," kata Mubarak.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komala Sari melaporkan Dr Mubarak ke Polda Riau. Komala menyebutkan insiden itu terjadi pada 1 Oktober 2018. Ini berawal ketika ia meminta tanda tangan pengujinya untuk meraih gelar doktor.

Karena masalah ini sudah masuk ke ranah hukum, Mubarak menghormati prosesnya. Mubarak juga mengatakan bahwa Komala telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya, namun dikarenakan Komala adalah mahasiswanya maka ia akan mempertimbangkan untuk menuntut balik Komala.

''Ya sekali lagi saya sampaikan, dia itu kan mahasiswa saya ,selagi dia masih mau menarik laporannya ya kita tidak usah perpanjang kalau bisa dihindari, jika bisa diperbaiki kenapa harus diperpanjang, tapi jika proses hukum itu diperlukan kita akan lakukan,'' pungkas Mubarak. ***