JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) tengah membiarkan pemilu 2019 cacat hukum, dengan tidak melaksanakan putusan Badan Pengawasan Pemilu RI (Bawaslu RI) soal dimasukkannya nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Menurutnya, KPU harus paham dalam memaknai konfilk kepentingan soal permasalahan DCT Oesman Sapta Odang tersebut. Hal ini diungkapkanya, Jumat (18/1/2019) di Jakarta.

"Kalau soal alasan konflik kepentingan, pertanyaannya, kapan konflik kepentingan terjadi, saat masih menjadi calon, atau setelah jadi anggota dewan. Pastinya setelah jadi anggota dewan dong," ujarnya.

"Jangan sampai KPU menjadikan pemilu tahun ini cacat hukum lah," tegasnya.

Ia juga mencontohkan, jika dirinya pengurus partai dan maju calon DPD, kemudian tidak terpilih, maka ia berpendapat tidak akan ada konflik kepentingan. "lo.. iya dimana konflik kepentingannya kan enggak terpilih," ujarnya.

Menurutnya lagi, Undang-undang yang diuji di MK itu adalah tentang frasa pekeey lain. Pekerjaan lain itu ditafsirkan MK meliputi pula tentang pengurus partai politik. "Nah, di dalam pekerjaan lain itu juga disebutkan pekerjaan lain yang memiliki konflik kepentingan dengan tugas Anggota DPD. Anggota, bukan calon anggota, berarti itu ya nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, Putusan sidang sengketa pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan membatalkan Surat Keputusan KPU terkait Daftar Calon Tetap (DCT) DPD dan membuat SK Baru dengan memasukkan nama OSO ke DCT DPD, setelah sebelumnya namanya tidak masuk di DCT karena terhambat oleh Peraturan KPU, PKPU no 24/2018 yang mengharuskan pengurus partai politik mengundurkan diri sebelum masuk dalam DCT.

PKPU 24/2018 tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi no 10/PUU-IV/2018 atas uji materi UU No.7/2017 yang menegaskan pengurus partai politik tidak boleh menjadi anggota DPD.

Namun demikian, PKPU tersebut digugat pihak OSO di MA melalui uji materi. Dalam putusannya MA menyatakan bahwa peraturan larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD baru dapat dilaksanakan pada 2024.

Sementara dalam sengketa pemilu di PTUN, OSO memenangkan gugatannya melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN yang dibacakan 14 November untuk dimasukkan kembali dalam DCT. Putusan PTUN dalam sengketa pemilu final dan mengikat.

Atas putusan tersebut, Bawaslu memutuskan menerima gugatan kedua, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pencalonan anggota DPD periode 2019. Putusan tersebut memerintahkan agar KPU mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai daftar calon tetap (DCT) perseorangan anggota DPD.***