
JAKARTA, GORIAU.COM - Baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menggulirkan wacana tentang dana bantuan pemerintah bagi partai sebesar Rp 1 triliun tiap partai. Wacana itu pun ramai dibicarakan. Beragam tanggapan muncul, ada yang pro, ada pula yang kontra.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa Politik Kementerian Dalam Negeri Indro Baskoro, mengamini wacana bosnya. Menurut Indro, dana bantuan bagi partai selama ini sangat kecil. Sekarang, bantuan untuk partai dari pemerintah untuk tingkat nasional hanya RP 108 rupiah.
''Jadi sangat kecil," kata Indro, di Jakarta, Sabtu, 21 Maret 2015.
Padahal kata Indro, partai adalah elemen penting dalam demokrasi. Maka, jika kemudian Mendagri mewacanakan anggaran Rp 1 triliun untuk satu partai, sebenarnya wajar saja. Karena memang selama ini bantuan untuk partai, teramat kecil. Pun jika ditotalkan, meski diberi bantuan Rp 1 triliun jumlahnyaa masih kecil bila melihat total APBN yang mencapai 2000 trilyunan.
Indro pun kemudian mengurai mekanisme penghitungan pemberian bantuan anggaran untuk partai. Untuk mendapatkan angka bantuan bagi partai, kata dia, rumusannya, jumlah anggaran bantuan tahun sebelumnya dibagi suara sah hasil pemilu sebelumnya. Maka ketemulah nilai per suara.
"Kalau kabupaten atau kota itu masing-masing tergantung suara sah di kabupaten atau kota masing-masing. Semua kabupaten dan kota sama. Semua sama karena rujukannya PP Nomor 5 tahun 2009 dan PP 83 tahun 2012. Di iambil APBD. Kalau DPP (untuk tingkat pusat) dananya diambil dari APBN,"kata Indro.
Setiap suara Rp 108 sampai sekarang masih berlaku. Maka, kalau kemudian usulan Mendagri disetujui, PP yang mengatur bantuan bagi partai otomatis harus ikut berubah. Bantuan untuk partai, awalnya diberikan untuk operasional sekretariat dan pendidikan politik. Tapi, sekarang hanya diperuntukan untuk pendidikan politik.
''Dulu kesekretariatan dan pendidikan politik. Sekarang diutamakan untuk pendidikan politik. Nah itu jabarkan teknisnya lewat PP. Rinciannya 60 persen pendidikan politik dan 40 persen untuk administrasi," kata Indro.
Penggunaan dana bantuan kata Indro, tetap diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Indro mengakui, jika Mendagri sempat menyampaikan konsep dana bantuan partai. Tapi memang, Kemendagri tak bisa jalan sendiri. Konsep Mendagri ini harus dibicarakan dulu dengan KPU, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan.
''Dana bantuan untuk partai, sekarang ini memang sangat kecil, apalagi untuk pendidikan politik. Kalau full- kan nanti masyarakat, kader bisa merasakan pendidikan politik jadi paham soal pembangunan daerah. Selam ini banyak yang tidak paham. Akhirnya ya itu otak-atik badan anggaran. Ini juga untuk mencegah partai cari-cari celah dapat anggaran,'' kata Indro. (gus)