
PEKANBARU, GORIAU.COM - Sistem outsourching dalam merekrut tenaga kerja sangat merugikan buruh karena sangat tidak manusiawi. Sebab, buruh hanya dikuras pikiran dan tenaganya saat masih potensial, tetapi setelah itu dibuang tanpa jaminan di hari tua. Artinya, ini nasib buruh diabaikan.
''Sistem outsourching yang diizinkan pemerintah kepada perusahaan. Hal sangat jelas tidak manusiawi. Makanya, wajar buruh meminta pada pemerintah ini agar dihapuskan sistem outsourching. Sebab sistem outsourching inikan seperti habis manis sepah dibuang,'' katanya.
Hal ini ditegaskannya Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Riau Patar Sitanggang pada wartawan, Jumat (5/10/2012) melalui telepon selulernya. Ia mengatakan, dengan sistem outsourching, buruh hanya dianggap sebagai pendukungb kebutuhan sesaat.
''Artinya, buruh itu dibutuhkan saat diperlukan. Waktu masih kuat dan enerjik, mereka (buruh,red) dikuras. Setelah itu dibuang begitu saja. Sistem ini harus dihapus karena sangat tidak manusiawi,'' katanya sembari menegaskan, tidak ada hal jaminan bagi buruh.
Misalnya itu jaminan kesehatan, jaminan hari tua. Sebab katanya dengan sistem outsourching ini, jika perusahaan sub kontrak mempekerjakan buruh telah habis kontrak di perusahaan penyedia jasa. Buruh dipekerjakan mereka ini tidak dapat jaminan melanjutkanya.
''Sebab jika perusahaan sub kontrak lain yang menang kontrak kerja dengan penyedia jasa. Maka dipastikan akan terjadi perekrutan baru. Sehingga tidak ada jaminan bagi buruh itu kerja. Bahkan tidak adanya jaminan kesehatan, jaminan hari tua yang didapat,'' ujarnya.
Dikatakannya, disinilah salah satu letak kelemahan dari sistem outsourching. Selain itu faktor yang dibutuhkan untuk hidup layak menjadi kelemahan sistem outsourching. Karena itu sudah saatnya pemerintah pusat menghapuskan sistem ini dengan menggantinya.
''Sistem outsourching harus diganti ke sistem yang memberi perlindungan bagi pekerja. Artinya, pemerintah seharusnya juga melindungi pekerja, tidak hanya pengusaha. Sehingga memberi ketenangan kepada buruh dan bermuara peningkatan produktifitas," ujarnya.
Sementara itu ditempat terpisah, anggota Komisi D DPRD Riau Tourechan Asya'ri dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, sangat mendukung penghapusan sistem outsourching. Karena menurutnya, sistem ini jelas sangat merugikan bagi buruh.
''Secara pribadi saya mendukung penghapusan sistem outsourching ini. Dan juga mungkin rekan-rekan di Komisi D DPRD Riau yang membidangi ketenagakerjaan mendukung penghapusan sistem outsourching. Karena sistem ini jelas merugikan buruh,'' kata Toroechan.
Politisi PDIP yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) di DPRD Riau, mengatakan, sistem outsourching tidaklah tepat diterapkan bagi buruh yang telah mempunyai pengalaman dan keterampilan kerja. Sebab sistem outsourching melecehkan buruh mempunyai pengalaman.
''Sistem outsourching ini, sebenarnya tepat diterapkan bagi buruh belum miliki pengalaman kerja. Karena dengan adanya outsourching membantu buruh yang belum bekerja untuk mendapatkan pengalaman. Tetapi ini namanya sistem kontrak kerja dibuat,'' tambahnya. (rdt)