
RENGAT - Penerapan sistem IT (informasi teknilogi) dalam menanganan perkara antarkan PN (Pengadilan Negri) Rengat sebagai peringkat terbaik se Indonesia dan meraih predikat akreditasi A dari MA (Mahkama Agung).
Penghargaan dan pemberian sertifikat akreditasi A tersebut pada PN Rengat diserahkan langsung Ketua MA Prof Dr HM Hatta Ali di Lombok Mataram awal bulan ini dan diterima langsung oleh Ketua PN Rengat Moh Sutarwadi SH.
Baca Juga: Jelang Akreditasi, Tim MA Audit PN Rengat
Ketua PN Rengat Moh Sutarwadi melalui Humas PN Wiwin Sulistya SH, kepada GoRiau.com, (Senin (14/11/2016) mengatakan, penanganan sidang perkara di PN Rengat yang biasanya sampai memakan waktu lama, kini sudah diselesaikan dengan cara cepat, tepat dan akuntabel.
"Dengan sistim IT yang kita terapkan, setiap proses persidangan termasuk sistem antrian persidangan dan sistem peradilan anak sudah langsung bisa diakses publik atau masyarakat di seluruh Indonesia melalui internet, baik melalui ponsel maupun komputer," jelas Wiwin.
Dengan pencapaian itu dan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Dirjen Badilum (Badan Peradilan Umum) MA, PN Kelas II B Rengat meraih predikat akreditasi A untuk tingkat nasional mewakili Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Sedangkan untuk PN Kelas I diwakili oleh PN Pekanbaru.
"Dengan demikian, atas pencapainya predikat terbaik tersebut, kita mengucapkan terimaksih kepada semua pihak yang telah ikut berperan aktif sejak awal hingga akhir penilaian ini berlangsung," pungkas Wiwin.*** #INHU