
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho melontarkan peringatan keras kepada jajarannya terkait sistem birokrasi dan budaya kerja. Ia secara terbuka menyinggung larangan praktik jual beli jabatan dan keengganan aparatur sipil negara (ASN) turun ke lapangan.
Menurutnya, penempatan posisi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru murni didasarkan pada kinerja dan kemampuan, bukan karena kedekatan pihak tertentu. Kondisi ini menuntut setiap pegawai untuk membuktikan kualitas diri langsung di tengah masyarakat.
"Saya tidak menginginkan jabatan dibeli atau diperoleh karena faktor lain. Tunjukkan kinerja yang baik, pahami wilayah masing-masing, dan hadir untuk masyarakat," tegas Agung, Sabtu (6/6/2026).
Sikap tegas ini muncul karena banyak pejabat dan pegawai yang dinilai masih enggan beranjak dari ruangan. Padahal, beban tanggung jawab moral sangat besar mengingat sumber pendapatan mereka berasal langsung dari dompet masyarakat.
Ia bahkan menginstruksikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Syamsuwir untuk mengawal kedisiplinan ini secara ketat. Setiap ASN wajib mengingat bahwa gaji mereka merupakan hasil pembayaran pajak dari warga daerah.
"Kita digaji dari hasil kerja keras masyarakat yang membayar pajak. Karena itu, tugas utama kita adalah melayani kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat bagi banyak orang," urai Agung.
Arahan ini juga berlaku secara spesifik bagi pimpinan wilayah di tingkat bawah. Seorang camat dituntut memahami secara utuh seluruh persoalan yang terjadi di kecamatannya, begitu juga lurah di wilayah kelurahannya. ***