JAKARTA - Maraknya praktik curang di lingkungan institusi pendidikan memaksa otoritas pemberantasan korupsi untuk mengambil tindakan strategis. Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi mengumumkan kebijakan baru guna memberantas kecurangan sejak usia sekolah, Minggu (7/6/2026).

Menyikapi temuan memprihatinkan di lapangan, KPK resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ketat ini secara khusus menargetkan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Lahirnya surat edaran ini didorong langsung oleh rekam jejak kelam yang tertuang dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. KPK menemukan adanya celah masif yang dimanfaatkan oknum di gerbang awal pendidikan.

Data dari survei menunjukkan bahwa sebanyak 28 persen proses penerimaan murid baru masih kental diwarnai oleh praktik pungutan liar. Di samping itu, 10 persen responden juga mengetahui persis praktik pemberian imbalan kepada pihak tertentu agar siswa bisa lolos masuk sekolah pilihan.

"Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak," paparnya.

Regulasi baru ini diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan moral di institusi pendidikan, memastikan setiap proses penerimaan berjalan transparan dan berkeadilan.

"SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi," tutupnya. ***