
SIAK – Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut mengalami kerugian materi hingga ratusan juta rupiah setelah diperdaya komplotan pelaku melalui skenario terencana.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil meringkus empat pelaku berinisial UN, IS, DR, dan YFP di sebuah rumah Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Penangkapan ini merespons laporan korban yang kehilangan harta bendanya usai terperangkap tipu daya komplotan tersebut.
"Para pelaku memainkan peran berbeda-beda, mulai dari penjual, perantara hingga sosok yang mengaku sebagai calon pembeli dari Singapura dengan nilai transaksi mencapai Rp2,7 miliar," ungkap Kasat Reskrim Polres Siak, AKP DR Raja Kosmos Parmulais, Jumat (29/5/2026).
Komplotan ini awalnya meyakinkan Zainuddin bahwa dirinya berjodoh memiliki benda pusaka bernilai miliaran rupiah. Pelaku melancarkan tipuan visual dengan memperlihatkan batu merah delima yang seolah-olah memancarkan cahaya terang saat dimasukkan ke dalam air.
Percaya dengan iming-iming itu, korban mengikuti arahan pelaku untuk menjemput uang pembayaran dari calon pembeli fiktif. Di tengah perjalanan, Zainuddin dibujuk membawa BPKB asli lalu menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom di Pekanbaru seharga Rp50 juta.
Setelah uang tunai berpindah tangan, komplotan penipu mengajak korban singgah melaksanakan salat di sebuah masjid. Korban diminta meninggalkan tas berisi uang hasil penjualan mobil, dompet, telepon genggam, dan barang berharga lainnya di dalam mobil pelaku yang akhirnya dibawa kabur.
"Saat itulah korban menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat pelaku mengakui perbuatannya. Komplotan ini juga tercatat pernah melancarkan aksi serupa di Kecamatan Sei Apit, November 2025 silam dengan total kerugian korban mencapai Rp35 juta. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa batu merah delima mainan, uang tunai, satu unit mobil Toyota Rush, beberapa telepon genggam, hingga pakaian yang digunakan saat beraksi.
Tersangka kini ditahan di Polres Siak dan dijerat menggunakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming benda pusaka, batu bertuah maupun investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis dalam waktu singkat, karena kerap dijadikan modus oleh pelaku penipuan untuk mencari korban," urainya. ***