PEKANBARU - Aparat kepolisian Polres Rokan Hulu Riau menangkap sindikat pembuatan SIM palsu yang teroganisir. Meski SIM palsu tersebut sangat mirip, namun petugas berhasil mengidentifikasi kalau tanda pengemudi itu adalah palsu.

Penangkapan sindikat SIM palsu berawal dari kecurigaan petugas saat razia, dimana ada seorang pengemudi menunjukkan surat izin mengemudinya kepada petugas. Karena curiga kalau SIM itu tidak resmi, petugas akhirnya memeriksa sopir tersebut, termasuk asal usul SIM.Sd1Kasubag Humas Polres Rohul, Ipda Feri Fadly menjelaskan saat itu ada seorang warga di Rohul terjaring razia rutin Satlantas Rohul, di Jalan Jalan Sultan Zainal Abidinsyah, Rabu (12/2/2020) lalu.

''Pengemudi yang berinisial M (27) itu diperiksa, lalu menunjukkan surat-surat kendaraan. Suratnya lengkap, tapi petugas melihat ada yang janggal dengan SIM yang diberikan M kepada petugas,'' terang Feri kepada GoRiau.com, Sabtu (29/2/2020).

Kemudian petugas memberikan SIM tersebut kepada atasannya untuk diperiksa, dan benar, saat diperiksa ternyata SIM jenis B2 umum tersebut palsu. Karena hal tersebut adalah perbuatan pidana, patugas langsung mengamankan M beserta kendaraan yang digunakannya.

''Saat diinterogasi, M mengaku mendapatkan SIM tersebut melalui kakaknya berinisial IW. Saat itu M hanya menyerahkan KTP dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta tanpa harus mendatangi Satpas SIM, lalu persyaratan itu diserahkan kepada lelaki berinisial LA (37) di Pekanbaru,'' lanjut Feri.

Petugaskan mencari LA, setelah ditangkap, LA mengaku memperoleh SIM palsu itu dari seseorang berinisial ES (40) di Bangkinang, Kabupaten Kampar.

''Jadi ternyata si ES inilah yang membuat SIM palsu itu, dia yang mengedit sendiri sampai SIM itu menyerupai yang aslinya. Saat ini ketiganya sudah dibawa ke Polres Rohul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,'' tutup Fery. ***