SELATPANJANG - Apes benar nasib NF (46) warga Jalan Dorak Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, saat melintasi Kantor Polres Jalan Pembangunan. Ia ditangkap dan digeledah, lalu ditemukan paket sabu-sabu yang disimpan dalam topi.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Joni Wardi, Selasa (5/4/2016).

Kata Joni Wardi, penangkapan NF dilakukan Senin (4/4/2016) sekitar pukul 18.00 WIB. Waktu itu, anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti melihat seorang laki-laki yang sudah lama dicurigai melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

"Ketika dia (NF, red) melewati Jalan Pembangunan II tepat di belakang Polres langsung diberhentikan ke pinggir jalan," kata Joni Wardi kepada GoRiau, Selasa (5/4/2016).

Setelah diberhentikan, tambah Joni Wadi, saat dilakukan penggeledahan di badan NF, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam topi. Lalu, NF langsung dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba untuk dilakukan introgasi guna pengembangan.

Saat diinterogasi, NF mengaku telah membeli sabu tersebut dari Du seharga Rp300 ribu. Lalu, dari membeli sabu ini, NF mendapat hasil sebanyak Rp100 ribu.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram, satu unit Hp Nokia tipe E-71 warna silver hitam, satu unit Hp Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter warna putih hitam BM 3039 DG dan uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.

"NF dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres," ujar Joni Wardi. ***