TELUKKUANTAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menangkap DW (19), pengedar narkoba di Kecamatan Benai pada 21 Januari 2020.

Dari tangan DW, polisi berhasil mengamankan 17 paket butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Menurut Kapolres Kuansing, barang tersebut disimpan pelaku di sebuah sekolah di Kenegerian Simandolak Kecamatan Benai."Ada 16 paket narkoba yang disimpannya di ventilasi sekolah, kemudian satu paket di tangga sekolah tersebut," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Res Narkoba AKP Sahardi, Jumat (24/1/2020) di Telukkuantan.Dikatakan Sahardi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan sengaja di simpan di sekolah agar tidak diketahui orang. Kemudian, barang tersebut dijual dengan eceran kepada para pemesan."Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Sahardi.***