JAKARTA - Sebanyak 20 ribu masyarakat Kabupaten Bengkalis belum mendapatkan e-KTP. Menyikapi kondisi itu, DPRD Bengkalis konsultasi ke Direktorat Jendral Dukcapil guna minta penjelasan, Jumat (31/10/2019).

Rombongan DPRD Bengkalis dipimpin Ketua DPRD Khairul Umam dan Wakil Ketua Syaiful Ardi. Ikut dalam rombongan Ketua Komisi I Zuhandi, Wakil Ketua H. Arianto, Sekretaris Nanang Haryanto anggota Febriza Luwu, Al Azmi, Sugianto, Mustar J Ambarita dan Sanusi serta Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkalis Renaldi.

Pada kesempatan itu Sekretaris Komisi I, Nanang Haryanto menyampaikan persoalan masih banyakbya masyarakat Bengkalis yang belum mendapatkan e-KTP dikarenakan blanko kosong.

''Kami merasa perlu mengetahui bagaimana menyikapi kekosongan blanko e-KTP sehingga bisa menjawab pertanyaan dari masyarakat khusunya masyarakat Bengkalis, '' ujar Nanang.

Hal senada disampaikan anggota Komisi I lainnya H. Arianto, Menurutnya, persoalan kekurangan blanko e-KTP telah menjadi permasalahan nasional. ''Bagaimana cara mengatasi kekurangannya, apakah percetakan e-KTP dikembalikan ke daerah sehingga mempermudah percetakan,'' tanya Arianto.

Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi I menyampaikan bahwa e-KTP merupakan prioritas dalam segala hal. Karena setiap kepengurusan pasti memerlukan KTP.

Menurut peraturan seyogyanya pembuatan KTP pqling lama memerlukan 14 hari atau 2 minggu. Tapi kenyataan di lapangan masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan KTP hingga lebih dari 2 tahun. Belum lagi kekosongan blanko mempersulit masyarakat Bengkalis terutama yang di pelosok sehingga menghabiskan banyak waktu hanya untuk bolak balik ke Disdukcapil mengecek KTP apakah sudah siap atau belum.

Arianto dan Sanusi mempertanyakan apa alasan kekosongan blanko ini. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan DPRD berkurang serta meminta untuk percetakan e-KTP dikembalikan ke daerah untuk mempermudah dalam percetakan sehingga daftar tunggu yang mencapai 20 ribu orang bisa direalisasikan.

Menanggapi berbagai pertanyaan dari Komisi I DPRD Bengkalis, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri diwakili oRiama Duma Sirait menjelaskan bahwa jelang Pemilu 2019, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah menjalankan program percepatan dalam pembuatan e-KTP untuk mengurangi daftar tunggu.

Kemudian untuk tahun 2019, Dirjen Dukcapil mengajukan ke Bappenas sebanyak 41 juta keping blanko e-KTP termasuk perpindahan data, pemula dan pemekaran tetapi hanya disetujui 26 juta keping karena pertimbangan kondisi keuangan negara. Dari jumlah 16 juta keping itu habis dalam waktu 3 bulan.

''Tahun 2020 juga telah diajukan sebanyak 41 juta keping blanko e-KTP ke Bappenas. Mudah-mudahan disetujui sehingga di tahun 2020 bisa mengurangi daftar tunggu,'' ujarnya.

Terkait kebijakan percetakan e-KTP di pusat guna menghindari kecurangan dan mengantisipasi disalahgunakan pada chip di e-KTP. Dirjen Dukcapil juga sedang mengkaji apakah dari sisi peraturan perundang-undangan bisa dihibah ke kabupaten/kota atau provinsi.

Dari hasil pertemuan ini, Komisi I DPRD Bengkalis meminta dipertemukan dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementeria, I Gede Suratha dan berharap kepada Dirjen Dukcapil dapat merealisasikan penambahan dan pengambilan blanko e-KTP 2 kali dalam seminggu sebanyak 1000 keping dalam 2 tahap pengambilan.***