JAKARTA - Sidang Praperadilan Jilid II Tersangka kasus megakorupsi proyek e-KTP kembali dilanjutkan. Dalam agenda ini pihak termohon yakni KPK membacakan jawaban untuk pemohon.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Kusno tersebut dimulai sejak pukul 09.00 pagi tadi. Terlihat, KPK menyiapkan tiga kardus berisi bukti dan satu koper besar. Pembacaan jawaban dibuka oleh Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

Dalam beberapa jawaban kubu KPK sempat menjawab tudingan dari tim kuasa hukum Setya Novanto kemarin mengenai penyidik KPK Ambarita Damanik melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Setiadi mengatakan, bahwa sah atau tidaknya penyidik, kewenangannya bukan pada Hakim Praperadilan, namun pada Hakim Tata Negara. Sebab praperadilan bukan lembaga yang tepat dalam menyoalkan kewenangan melainkan praperadilan merupakan lembaga pengawasan horizontal yang terbatas dalam hal formil.

"Dalil pemohon yang diajukan pemohon adalah tidak sah dan cacat hukum, dalil permohonan pemohon keliru dan tidak berdasarkan kebenaran," kata Setiadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (08/12/2017).

Di praperadilan kemarin, Menurut tim kuasa hukum Setya Novanto, Ambarita Damanik sebagai penyidik KPK tak berwenang menyidik kliennya. Sebab Damanik bukan penyidik yang terikat dengan Polri maupun Kejaksaan.

Ketut sebagai tim kuasa hukum Setya Novanto menyimpulkan, Damanik adalah penyidik independen. Sementara dalam aturan KPK tak ada regulasi tegas yang mengatur tentang hal itu. Pengangkatan Damanik dianggap menyalahi UU, KUHAP dan aturan KPK. ***