PEKANBARU - Sidang perdana tuntutan kepada pemerintah dari warga negaranya, atau Citizen Law Suit (CLS) atas bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Provinsi Riau tahun 2015 lalu, molor satu jam lebih, Rabu (30/3/2016).

Sidang hari ini yang digelar di ruang Cakra, dengan agenda pemeriksaan dan kelengkapan para pihak yang harusnya dilaksanakan jam 09.00 WIB, molor hingga lewat dari pukul 10.00 WIB. Bahkan sampai berita ini diturunkan, belum ada tanda akan dilaksanakannya sidang ini.

Jika nanti dalam agenda pemeriksaan ini dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya, yakni mediasi. Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah perwakilan masyarakat yang tergabung dalam gerakan melawan asap.

Mereka terdiri dari Direktur Eksekutif LSM Lingkungan Walhi Riau, Ketua Harian Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Koordinator Jikalahari Riau dan dari Rumah Budaya Sikukeluang. 

Sidang yang diketuai langsung oleh Ketua PN Pekanbaru Setyo Pudjoharsoyo ini menggugat enam orang perwakilan pemerintah, antara lain, Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan dan Gubernur Riau. 

Ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat Riau menuntut hak atas kesehatan, dan bebas dari bencana asap, imbas dari kebakaran lahan dan hutan yang terus terjadi selama belasan tahun di Provinsi Riau. ***