PEKANBARU - Sidang paripurna DPRD Provinsi Riau, yang beragendakan pandangan umum fraksi terhadap Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2018 & Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah 2014-2019, akhirnya dilaksanakan pada Senin (18/2/2019).

Meski sempat molor hingga 90 menit, sidang yang seharusnya digelar pukul 10.30 WIB ini akhirnya dimulai pada pukul 12.06 WIB.

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu, paripurna LKPJ ini juga beragendakan pengumuman reses masa sidang I, Januari - April 2019.

Pada sidang paripurna kali ini, fraksi partai Golkar yang pertama kali menyampaikan pandangan umumnya mengenai LKPJ kepala daerah.

"Secara umum kami mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Tren positif soal penurunan penduduk miskin, dan meningkatnya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari tahun sebelumnya," kata juru bicara fraksi partai Golkar saat sidang paripurna.

Setelah pandangan umum fraksi partai-partai lainnya dibacakan, pimpinan sidang pun mengumumkan masa reses I Januari - April 2019 akan dimulai pada tanggal 21 Februari hingga 2 Maret mendatang.

Sementara itu, rapat paripurna ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, jajaran kepala dinas dan tamu undangan. ***