PEKANBARU, GORIAU.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengagendakan sidang lanjutan gugatan Mambang Mit terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau hari ini (28/8/2013) pada pukul 10.00 Wib. Namun, hingga majelis hakim membuka persidangan pada pukul 10.30 Win, para penggugat belum menampkkan batang hidungnya.

Sementara itu, menurut pengakuan Aziun Asyari kepada www.goriau.com, ia bersama staf KPU Riau lainnya sudah berada di PTUN sebelum pukul 10.00 Wib. "Kami dari tadi disini lagi, sekitar pukul 09. 50 Wib menunggu penggugat," katanya.

"Padahal bukan kami yang membutuhkan sidang ini," sesal Aziun atas keterlambatan penggugat. Ia sangat menyayangkan dengan sikap yang ditunjukkan para penggugat.

Walaupun para penggugat belum datang, Dewi Hasanah, SH selaku pimpinan majelis hakim tetap membuka acara. Ia tetap melanjutkan persidangan dengan mengingat padatnya agenda persidangan.

"Sidang tetap kita lanjutkan, karena masih banyak agenda yang harus diselesaikan," katanya.(san)