
PEKANBARU – Sosok mantan ajudan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, yakni Nugroho Adi Putranto alias Untung, masih mendapat sorotan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Karena itu, sosok pria tersebut sempat disinggung, saat sidang lanjutan dugaan korupsi APBD Pekanbaru, yang digelar Selasa (15/7/2025).
Sidang tersebut menghadirkan saksi Dian Widiarti dari Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Widiarti serta Anis Anindya dari Direktorat Gratifikasi.
Sidang juga menghadirkan saksi lain, yakni Nadiya Rofin Putri, yang merupakan anak dari salah seorang terdakwa, yakni mantan Plt Kabag Umum Setko Pekanbaru, Novin Karmila.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delfi Tamtama, SH, MH, saksi Anis membenarkan adanya laporan dugaan gratifikasi atas nama mantan Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Pekanbaru Indra Pomi serta Novin Karmila.
Namun saksi juga menjelaskan tidak ada nama Nugroho Adi Putranto alias Untung.
Seperti terungkap dalam sidang sebelumnya, sosok Untung sempat disorot karena disebut-sebut ikut menerima uang dari beberapa pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Sementara itu, terkait LHKPN, saksi Dian Widiarti mengatakan, baik Risnandar maupun Indra Pomi sempat tidak melaporkan LHKPN.
Menanggapi hal itu, Risnandar menjelaskan, bahwa dirinya memang sempat tidak melaporkan LHKPN miliknya. Hal itu saat dirinya tidak menjabat sebagai penyelenggara negara. Setelah kembali diberi kepercayaan sebagai penyelenggara negara.
Sedangkan Indra Pomi mengklarifikasi tentang mobil merk BMW, yang digunakan anaknya, karena sempat disebutkan mobil tersebut tidak dimasukkan dalam LHKPN miliknya pada tahun 2024. Sementara, mobil tersebut sudah dimasukkan dalam LHKPN miliknya pada tahun 2025.
Masuk atau Tidak?
Sementara itu, hakim anggota Adrian Hasiholan, SH, MH sempat sempat menanyakan apakah ajudan Walikota.wajib melaporkan LHKPN atau tidak.
Menanggapi hal itu, saksi Dian Widiarti mengatakan seorang ajudan tidak termasuk dalam wajib lapor LHKPN.
Adrian kemudian menyorot sosok Untung, mantan ajudan Risnandar, yang sempat disorot dalam persidangan. Hal itu disebabkan yang bersangkutan disuga juga ikut menerima dana dari beberapa pejabat Pemkot Pekanbaru.
Sidang kali ini juga menghadirkan saksi lainnya yakni Nadiya Rofin Putri. Saksi adalah anak dari terdakwa Novin Karmila.
Nadiya dihadirkan terkait dengan uang sebesar Rp300 juta yang ditransfer Novin ke rekening anaknya itu. Karena hal itu pula, saksi sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari lembaga antirasuah.
Menurut saksi, uang tersebut adalah uang yang dipinjam Novin selama ini. ***