
PEKANBARU – Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur Riau, Abdul Wahid, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (16/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Abdul Wahid menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui apalagi memerintahkan pemberian uang sebesar Rp20 juta kepada anggota DPRD Riau untuk kepentingan Panitia Khusus (Pansus).
"Sudah kita dengar bersama dari keterangan saksi, baik soal proses pengangkatan tenaga ahli maupun pergeseran anggaran, tidak ada pelanggaran hukum di situ. Saya sudah melarang kegiatan-kegiatan seperti itu (pemberian uang). Saya tidak tahu soal adanya pemberian uang tersebut," ujar Abdul Wahid usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kuasa hukum Abdul Wahid menjelaskan bahwa empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kepala Bappeda, Kepala DLHK, Inspektorat, dan Kabag Hukum, memberikan keterangan yang memperjelas posisi kliennya. Menurutnya, proses pergeseran anggaran telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari penyusunan, pembahasan, hingga persetujuan di Kemendagri yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Gubernur.
Terkait pengangkatan tenaga ahli yang sempat dipersoalkan karena kendala anggaran, tim hukum menegaskan bahwa hal tersebut merupakan langkah administratif yang wajar. Pengusulan anggaran dilakukan pada APBD Perubahan 2025, namun karena Kemendagri tidak memberikan rekomendasi, Gubernur langsung mengambil tindakan sesuai arahan pusat.
"Tidak ada masalah hukum dalam pengangkatan tersebut. Mengenai status tenaga ahli, secara otomatis menyesuaikan dengan terbitnya aturan Kemendagri. Jadi, tidak ada tindakan di luar kewenangan yang dilakukan Gubernur," ungkap kuasa hukum Abdul Wahid.
Selain itu, persidangan juga mengungkap alasan dibalik perjalanan dinas ke Inggris yang sempat disorot. Di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit, pemerintah provinsi berupaya melakukan langkah inisiatif untuk menjemput sumber pendapatan lain guna menunjang pembangunan. Strategi ini disebut mencontoh keberhasilan daerah lain seperti Kalimantan Timur dan Jambi yang berhasil mendapatkan kucuran dana pusat hingga puluhan miliar rupiah.
Mengenai fakta persidangan tentang aliran dana Rp20 juta, tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya bersih dari tuduhan tersebut. "Gubernur tidak pernah memerintahkan, mengancam, memaksa, apalagi menerima atau mengambil keuntungan dari uang tersebut, baik untuk biaya hotel maupun keperluan pribadi lainnya. Fakta ini sudah clear di persidangan," tambahnya. ***