PEKANBARU - Perkara peredaran ratusan juta batang rokok impor ilegal tanpa pita cukai di Pekanbaru memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sumardi alias Asen dengan hukuman kurungan selama empat tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (9/9/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Ade Putri Azmi, SH dan Eko Wira Setiawan, SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Delta Tamtama, SH MH. Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda imbas potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari bisnis tersebut.

"Menuntut terdakwa Sumardi alias Asen berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan jumlah masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU saat persidangan.

Lebih lanjut JPU merinci, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp386.749.711.440. Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama enam bulan. Sumardi didakwa melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bermula dari Penggerebekan Gudang di Arengka

Perkara peredaran barang ilegal ini terungkap dari hasil penelusuran intelijen Direktorat Bea dan Cukai pada awal Januari 2026. Petugas mendeteksi adanya aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai di Komplek Pergudangan Avian Blok H Nomor 2, Jalan Arengka II, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patops Bea Cukai dari Jakarta langsung bergerak melakukan penggerebekan pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita total 247.169.220 batang rokok dari berbagai merek, seperti Manchester, Mer-C, H&D, H-Mild, H-Mind, Luffman, Morena, OFO, Vivo, Londres, dan Latto. Seluruh barang bukti tersebut dipastikan tidak dilekati pita cukai resmi. Penyitaan dilakukan dalam dua tahap, yakni 246,9 juta batang pada bulan Januari, dan tambahan 256 ribu batang pada bulan Maret 2026.

Kerugian Negara Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan peran Sumardi yang bertugas mengatur alur distribusi, mulai dari jumlah, merek, penerima, hingga alamat tujuan pengiriman. Ia juga mempekerjakan sekitar sembilan buruh bongkar muat untuk memindahkan puluhan ribu kardus rokok tersebut ke dalam truk boks.

Berdasarkan keterangan ahli cukai Edy Purwanto di persidangan, pelunasan cukai rokok wajib dibuktikan dengan pelekatan pita cukai. Hasil perhitungan jaksa menunjukkan, aktivitas peredaran rokok gelap ini berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor cukai mencapai Rp193.374.855.720.

Angka kerugian tersebut didapat dari kalkulasi 59,9 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) senilai Rp44,7 miliar, dan 187,2 juta batang Sigaret Putih Mesin (SPM) senilai Rp148,6 miliar.

Jejak Bisnis dengan Pemasok Singapura

JPU turut menguraikan jejak rekam bisnis tersebut yang dirintis Sumardi bersama mendiang Locky alias Romo sejak akhir 2022. Pada Januari 2023, Locky memperkenalkan Sumardi kepada seorang pemasok bernama Mr Lim di Singapura, yang menjadi pintu awal masuknya pasokan rokok ilegal ke gudang di Pekanbaru. Setelah barang masuk, Sumardi kemudian menginstruksikan Locky untuk mencari pembeli.

Untuk memuluskan perputaran uang, Sumardi pada tahun 2023 juga memerintahkan seorang saksi bernama Christian untuk mencari pihak yang bersedia membuka rekening bank penampung transaksi. Dari arahan tersebut, dibuatlah sebuah rekening BRI atas nama Herdian.

Merespons tuntutan yang dibacakan oleh jaksa, tim kuasa hukum Sumardi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya pada agenda sidang selanjutnya. ***