JAKARTA – Artis Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian publik saat menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). Pada persidangan tersebut, ia secara terbuka menyinggung keberadaan mafia skincare dan menyampaikan permintaan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Saya minta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan lembaga yang diduga melindungi mafia skincare sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen," ucap Nikita dari kursi terdakwa.

Nikita yang sedang menghadapi kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik produk perawatan kulit, Reza Gladys, menyebut ada zat berbahaya dalam produk yang dijual Reza. Ia menduga lembaga-lembaga negara justru memberi perlindungan kepada pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

"Lebih baik uang negara dipakai membantu rakyat Indonesia yang masih butuh uluran tangan, daripada mendanai lembaga yang justru melindungi penjahat skincare," tambahnya.

Nikita juga memberikan pernyataan tajam kepada Reza Gladys yang telah melaporkannya ke kepolisian.

"Pesan buat RG, semoga kamu puas. Karena, yang sudah-sudah, aku juga bisa menjarain orang yang laporin aku kok," katanya usai sidang, merujuk pada Reza Gladys.

Aktris 39 tahun itu mengungkapkan rasa terima kasih kepada para pendukung yang hadir di ruang sidang dan berharap agar kasus ini segera selesai.

"Terima kasih banyak sudah dukung aku, semoga masalah ini cepat selesai, semoga gantian Reza yang masuk penjara," ujarnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikita disebut mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang dipermasalahkan. Dana itu disebut digunakan Nikita untuk melunasi sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini telah teregister dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan dilimpahkan ke pengadilan sejak Selasa (17/6/2025).

Nikita didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***