JAKARTA – Penundaan pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menuai sorotan. Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai penundaan sidang yang terjadi untuk kedua kalinya dengan alasan kesehatan berpotensi menjadi pola lama untuk menghindari proses hukum.

Menurut Hudi, praktik menunda sidang dengan dalih kondisi kesehatan bukan hal baru dalam perkara pidana. Ia menyebut cara tersebut kerap dipakai untuk memperpanjang waktu hingga mendekati batas maksimal penahanan.

“Total waktu dari sejak ditahan sekitar 200 hari sampai putusan. Dalam rentang itu hakim mempertimbangkan banyak hal. Tapi dalam praktiknya, banyak advokat menggunakan cara-cara klasik seperti ini untuk menunda persidangan,” kata Hudi Kamis (25/12/2025).

Ia meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Agung, memastikan secara objektif kondisi kesehatan terdakwa. Pemeriksaan ulang dinilai penting untuk menepis dugaan adanya motif menghindari persidangan.

“Sehingga terdakwa yang mengklaim dirinya sakit dapat diperiksa ulang apakah benar yang bersangkutan tidak dapat mengikuti sidang atau justru masih memungkinkan,” ujarnya.

Hudi menegaskan, APH memiliki sarana medis yang memadai untuk memastikan kondisi tahanan. Namun, ia juga mengingatkan perlunya transparansi agar tidak muncul kecurigaan publik.

“APH punya dokter, alat medis, bahkan rumah sakit sendiri. Semua bisa dipastikan secara profesional, kecuali jika ada manipulasi di luar kepentingan hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta kembali ditunda dari Selasa (23/12/2025) menjadi Senin (5/1/2026). Penundaan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya sidang juga urung digelar Selasa (16/12/2025).

Majelis hakim menerima permohonan penundaan karena terdakwa masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi selama 21 hari. Rekomendasi tersebut berasal dari tim dokter jaksa Rutan Salemba dan Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem bersama sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyalahgunakan kewenangan dalam kebijakan pengadaan laptop pendidikan periode 2019–2024. Kebijakan tersebut mewajibkan penggunaan Chromebook dan Chrome Device Management yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil sekolah serta mengondisikan satu penyedia tertentu.

Akibat kebijakan itu, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,18 triliun. Nadiem juga diduga menerima keuntungan pribadi senilai Rp809 miliar.

Sementara itu, dakwaan terhadap tiga terdakwa lain telah lebih dulu dibacakan. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***