
PEKANBARU - Kota Dumai diperkirakan 'legowo' siap menerima hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 lalu. Pasalnya, hingga Senin siang ini (21/12/2015), Kota Dumai belum juga melayangkan permintaan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadwal pengajuan sengketa Pilkada di MK dibuka mulai 18-21 Desember 2015. Sudah ada 8 kabupaten/kota di Riau yang mendaftarkan gugatannya yaitu Inhu, Rohul, Rohil, Kuansing, Pelalawan, Siak, Kepulauan Meranti, dan Bengkalis," ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Yasir kepada GoRiau.com, Senin siang di ruang kerjanya.
Adapun dari 9 kabupaten/kota yang ikut Pilkada serentak, satu diantaranya yakni Kota Dumai diperkirakan siap ditetapkan sesuai dengan hasil Pilkada.
"Sampai Senin ini pukul 13.00 WIB, Kota Dumai belum ada menyampaikan keinginannya untuk menyampaikan gugatan. Kemungkinan besar mereka siap ditetapkan," beber Ilham.
Mekanisme pengajuan permohonan sengketa Pilkada ini pun meliputi pendaftaran permohonan, pencatatan dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K) dan penyampaian AP3 kepada pemohon yang dibuka pada 18-21 Desember 2015.
"Senin ini terakhir pendaftaran pengajuan permohonan. Setelah itu akan ada pemeriksaan kelengkapan permohonan. Kalau Dumai tidak juga mendaftar, berarti mereka menjadi satu-satunya daerah di Riau yang siap ditetapkan hasil Pilkada nya tanpa ada gugatan," jelas Ilham. ***