
PEKANBARU - Sesuai maklumat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang bolos hari pertama masuk kerja akan diberikan sanksi tegas.
"Absensi akan dikumpulkan sekarang juga usai apel pagi dan halal bihalal," ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal kepada GoRiau.com, Senin (11/7/2016) di Kantor Gubernur Riau.
Nantinya, absensi akan dikumpulkan oleh masing-masing sekretaris pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diserahkan kepada BKP2D. Sehingga, menjelang siang nanti, BKP2D sudah mendapat rekap absensinya.
Adapun sanksi yang akan diberikan, yakni berupa sanksi hukuman sedang dan ringan. Dimana, hukuman ringan berupa teguran dan hukuman berat berupa penundaan pengangkatan kenaikan jabatan.
"Bagi PNS yang absen karena alasan tertentu bukan karena sakit, akan diberi sanksi tegas," tutupnya. ***