PEKANBARU, GORIAU.COM - Tiga petinggi Bank Riau Kepri Bagansiapi-api, Rokan Hilir, Senin (9/12/2013) digiring penyidik Kejaksaan Tinggi Riau (Kejari) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru karena terlibat dugaan kredit fiktif. Mereka ditahan dan digiring ke Lapas setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Riau.

Ketiga tersangka adalah, Zulisman, yang merupakan pimpinan cabang Bank Riau Kepri Bagansiapi-api, serta Ramdani yang menjabat sebagai bagian pemasaran dan Indra Gunawan yang menjabat sebagai pelaksana pemasaran Bank Riau Kepri Bagansiapi-api.

''Ya kita sudah melakukan penahanan tersangka. Dan segera dibawa ke lapas Pekanbaru,'' ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH kepada GoRiau.com, Senin (9/12/2013).

Sebelumnya diberitakan, ketiga pejabat BRK Rohil itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Riau, atas dugaan korupsi kredit fiktif di BRK Rohil. Ketiganya, ikut mengesahkan dan mencairkan dana pinjaman kepada Istiyanto selaku Direktur PT BBF pada tahun 2008 lalu dan diduga merugikan negara sekitar Rp 5 miliar.

Asal mula pencairan dana tersebut saat Dinas Perkebunan (Disbun) Rohil mengadakan perkebunan sawit rakyat senilai Rp10,7 miliar. Saat itu, PT BBF keluar sebagai pemenang tender.

Karena tak punya uang, PT BBF meminjam kredit modal kerja ke Bank Riau Kepri Bagansiapiapi senilai Rp 5 miliar dengan agunan tanah di Dumai. Saat pengajuan kredit terdapat kejanggalan dimana harga tanah ditaksir Rp 3,162 miliar namun taksiran penyidik sekitar Rp 700 juta. Namun saat proyek dikerjakan 25 persen, Disbun Rohil memutus kontrak. Sedangkan peminjaman Rp 5 miliar sudah dicairkan semua oleh Bank Riau Kepri. Kesalahan muncul karena Bank Riau Kepri mencairkan dana tidak berdasarkan realisasi proyek di lapangan. (ade)